Kewenangan yang ditarik ke pusat itu adalah Kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola mineral dan batu bara, menerbitkan peraturan daerah, dan perizinan. Hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : "Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan".
Sentralisasi ini tentu menyulitkan publik dalam meminta pelayanan, penyampaian aspirasi, dan menyampaikan keresahannya. Mengingat pemerintah pusat tidak terjangkau di semua daerah yang ada di indonesia yang sangat luas ini.
Selain itu, pada pasal 170 RUU Cipta Kerja juga membuat konsep dimana pemerintah dapat mengubah ketentuan UU melalui peraturan pemerintah. Pasal 170 RUU Cipta Kerja berbunyi :
- Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja menyatakan, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang t idak diubah dalam undang-undang ini"
- Pasal 170 ayat (2) berbunyi, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah"
- Sedangkan pasal 170 ayat (3) menyatakan, "Dalam rangka penetapan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat republik Indonesia"
- Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, "DPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki hak untuk membuat dan membentuk RUU. Mengingat DPR adalah wakil rakyat"
- Pasal 56 ayat (2), UUD Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan, "Rancangan peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik"

0 Comments